PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
