PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
persetujuan Otoritas. (21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Prospeksi;
- Eksplorasi; dan
- Eksploitasi.
(3) Persetujuan...
SK No 188921 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
(3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
