Pasal 4
BAB 3 — RISET ILMIAH KELAUTAN
(1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan. (21 Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi. (21 (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan. (4lDalam...
SK No 188888A
FRESIDEN
(4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui:
- keikutsertaan dalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
- diseminasi hasil riset melalui:
- Otoritas; atau
- jalur internasional lain jika diperlukan; dan
- pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset.
(6) Riset llmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Bagian Kesatu Umum
