PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
(1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan:
- Riset Ilmiah Kelautan;
- pengelolaan Mineral; dan
- pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi. (21 Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
- berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
- membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
