Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi
secara sendiri atau bekerja sarna dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2lDalam...
SK No 188891 A
hfrl-#[il-{Il
(21 Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan.
(3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21tidak disertai penyertaan modal dari negara.
Pasal 1 1
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas. (21 Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (41 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.
