PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri
atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 13. . .
SK No 188892A
