PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 69
BAB 18 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3),
Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47
ayat (2),, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi...
SK No 188923 A
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- pencabutan Sertifikat Dukungan. pada (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (21 diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya. pada (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum
memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri.
