PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 70
BAB 18 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis jika:
- Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
- Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
- Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3); melakukan d. Calon Kontraktor atau Kontraktor pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit. BABXIX...
SK No 188924 A
FRESIDEN
