PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 68
BAB 17 — PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
(1) Dalam mendukung peran aktif pelaksanaan
penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan :
- penyelenggaraan aktivitas di KDLI;
- pemantauan dan pengawasan rencana kerja kementerian/lembaga untuk peningkatan peran aktif Indonesia di KDLI;
- penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDL[; dan
- penyelesaian terhadap tuntutan ganti kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Luar Negeri;
- Wakil ...
SK No 188922 A
PRESIDEN
4t
- Wakil Ketua tI merangkap anggota: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
- Anggota terdiri atas:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri lnvestasilKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; dan
- Kepala Badan Informasi Geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi:
- melibatkan kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait; dan
- men5rusun mekanisme tata kerja Tim Koordinasi.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang Tim Koordinasi dan tim teknis diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
