PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 64
BAB 14 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b diarahkan untuk:
a.meningkatkan...
SK No 188920A
PRESIDEN
- meningkatkan produktivitas dan daya saing industri; dan
- meningkatkan penerimaan negara melalui layanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, lisensi, dan royalti. (21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- kerja sama;
- pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lisensi dan/atau royalti.
