PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 63
BAB 14 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a diarahkan untuk:
- meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh masyarakat dan daerah; dan
- mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. (21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- kerja sama; dan
- bantuan dan penerapan langsung teknologi.
