PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 62
BAB 14 — ALIH TEKNOLOGI
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI wajib dilakukan oleh Kontraktor secara:
- nonkomersial; atau
- komersial.
