PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 59
BAB 12 — PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib
dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat manusia.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor
yang menemukan objek arkeologis di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
