PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 60
BAB 13 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI. (21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
