Pasal 58
BAB 12 — PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang
berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorTa maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan Konvensi. (21 Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang area kontraknya berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3) Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan
dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (41 Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
Bagian
SK No 188918 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Perlindungan Objek Arkeologis di Kawasan Dasar Laut Internasional
