Pasal 57
BAB 11 — KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh
pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi. yang (3) Pengelolaan Mineral di KDLI di area berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorla maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. BABXII ...
SK No 188917 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Kawasan Dasar Laut Internasional
