Pasal 56
BAB 11 — KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
- menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
- menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi;
c menerapkan
SK No 188916 A
PRESIDgN
c menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; d menJrusun dan melaksanakan rencana pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan e melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas pengambilan seluruh hasil riset ilmiah dalam keputusan termasuk langkah manajemen respons atas risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi.
Bagian Kedua Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Area Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
