Pasal 55
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor.
(21 Calon .
SK No 188915 A
PRESIDEN
(21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki
komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut di Kawasan Dasar Laut Internasional
