PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 54
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penilaian Kinerja
