PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 53
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (21 Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan.
(3) Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan
Kontraktor tidak mempengaruhi independensi Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
