PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 52
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
(2) Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Tim Koordinasi.
