PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 51
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan rencana kerja;
- penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
- pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
- penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap:
- pelaksanaan rencana kerja;
- kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas;
- kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; dan/atau
- kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 52 .
SK No 188914 A
PRESIDEN
