PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 50
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di
KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melakukan:
- pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing;
- pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; dan
- kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan kewenangannya.
Bagian
SK No 188913 A
PRESIDgN
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
