PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 49
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
