PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 48
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan informasi mengenai rencana kerja, kontrak,
jadwal aktivitas, atau kegiatan lain terkait dengan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI bersifat terbuka kecuali yang dikategorikan sebagai data dan informasi yang bersifat rahasia. (21 Data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi yang:
- berkaitan dengan masalah kepegawaian;
- berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
- dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
- dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor.
(3) Pengkategorian...
SK No 188912 A
PRESIDEN
(3) Pengkategorian data dan informasi yang bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Calon Kontraktor atau Kontraktor berdasarkan isi perjanjian keda sama dan hasil konsultasi dengan Otoritas.
