Pasal 46
BAB 8 — KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan
memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor. (21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi
SK No 188910 A
PRESIDEN
- memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
- memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama;
- menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
- membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
- biaya permintaan sponsorship;
- pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
- iuran tahunan;
- iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
- iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIX...
SK No l889ll A
PRESIDEN
PasaT 47
(1) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi bersifat rahasia dan tunduk pada ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib menyerahkan data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi Mineral di KDLI. (41 Data dan informasi hasil kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi Mineral di KDLI.
