PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 45
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
