PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 44
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) menyatakan secara tegas:
- nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan; jenis Mineral yang dikelola; b.
- aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
- lokasi koordinat di mana Sertifikat Dukungan berlaku;
- syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat Dukungan;
- jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
- hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
- mekanisme pembinaan dan pengawasan;
- ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan;
- pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar:
- disponsori oleh Pemerintah Pusat; dan
- subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
- tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
- deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Konvensi;
- jangka waktu berlakunya Sertifikat Dukungan apabila tidak dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing untuk mengajukan proposal kontrak Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Otoritas. Pasal45...
SK No 188909A
