Pasal 43
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan.
(21 Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit terdiri atas:
dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur oleh Menteri;
rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI;
jaminan...
SK No 188907A
FRESIDEN
- jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis dan finansial penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi;
- dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas: dan
- pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
- melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
- mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
- mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
- tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diberikan kepada pihak lain.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit terdiri atas:
- memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
- memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
- memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
- melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing harus memiliki:
- perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
- surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan Usaha Asing. Pasal44...
SK No 188908A
PRESIDEN
