PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 42
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau
Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 2 Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Dukungan
