Pasal 38
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang
pusat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah membayar kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan.
(3) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (41 Pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran
kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 188904A
PRESIDEN
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional
Paragraf 1 Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset llmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional
