PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 39
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan
melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
