PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 37
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah
Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia yang meliputi:
- tidak ada negara yang berhak mengklaim kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut tidak akan diakui;
- hak...
SK No 188902A
PRESIDEN
-2t-
- hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan hak seluruh umat manusia yang mandat pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan kepada Otoritas;
- hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
- pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh Otoritas berdasarkan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
- segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk kepentingan damai dan menjunjung tinggi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia dan seluruh umat manusia;
- segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas di KDLI;
- segala aktivitas di KDLI mengedepankan pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dan penanggulangan atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
- pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip komersial dan dampaknya terhadap ekonomi nasional;
- segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan pencegahan sebagaimana diatur dalam hukum internasional; dan
- segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan konsep akuntabilitas dan transparansi dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Selain. . .
SK No 188903 A
FRESIDEN
(2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama
umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan serta hukum internasional.
Paragraf 2 Kewajiban Finansial terhadap Otoritas
