Pasal 36
BAB 6 — PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS
(1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap
proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Otoritas. (21 Partisipasi...
SK No 188928A
INDONES]A 20-
(2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada kepentingan nasional melalui:
- penyampaian tanggapan dan/atau masukan dalam mekanisme pembentukan kebijakan/ regulasi di Otoritas;
- keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum Otoritas; dan
- penempatan warga negara Indonesia di dalam struktur organisasi Otoritas.
(3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam
rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional
Paragraf 1 Kewajiban Berpedoman pada Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia
