PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
- Menteri; atau
- Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
- melakukan secara sendiri; atau
- menugaskan BUMN.
