PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Pasal27 Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi.
