PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
- Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
- BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b;
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21; atau
- Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21,
memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
