PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2lDalam...
SK No 188897A
(21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain ( sebagaimana dimaksud pada ayat 1), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak
lain berdasarkan persetujuan Menteri.
