PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
- Menteri; atau
- Badan Usaha. (21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
- melakukan secara sendiri; atau
- menugaskan BUMN.
