PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
