Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan
dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zatberbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi. (21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan.
(3) Dalam...
SK No 188896 A
FRESIDEN
(3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak
berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (41 Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
