PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan
kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan
oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
- informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas.
