PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri
atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (21 Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) hurufb; atau
- BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(3) Badan...
SK No 188895A
PRESIDEN
-t4-
(3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri.
