PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan:
- secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang
ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali. (21 Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
