PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama. (21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
