PENGESAHAN NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON
Pasal 1
(1) Mengesahkan Nairobi International Convention on the
Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional
Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal,
- yang telah diadopsi pada Konferensi
International Maritime Organization pada tanggal 18
Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
(2) Salinan naskah asli Nairobi International Convention
on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi
Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran
Kerangka Kapal, 2007) dalam bahasa Arab, bahasa
Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa
Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya
www.peraturan.go.id
2020, No. 176 -3-
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak
konstitusional warga negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
perlu menjamin keselamatan pelayaran dan
lingkungan laut;
- bahwa untuk menanggulangi potensi bahaya yang
ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam
keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta
untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi
penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim
Internasional telah mengadopsi Nairobi International
Convention on the Removal of Wrecks, 2007
(Konvensi Internasional Nairobi mengenai
Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam
Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi,
Kenya;
www.peraturan.go.id
2020, No. 176 -2-
- bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b perlu disahkan sebagai dasar hukum
pemberlakuan Konvensi bagi negara Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
