PERPRES
PENGESAHAN NAIROBI INTERNATIONAL CONVENTION ON
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
