PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi.
menetapkan tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara.
menandatangani perjanjian kerjasama.
mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal.
mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
