PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.181 4
koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.
pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
