PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
- menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.
- mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
- menandatangani perjanjian kerjasama. Bagian Kedua Sekretariat Bawaslu Provinsi
